Fasilitasi Pembangunan Desa
Kenapa pembangunan desa harus difasilitasi oleh Pendamping Desa ? Pada dasarnya sesuai dengan undang undang no 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa desa menjadi objek dan subjek (pelaku) dari pembangunan desa. Ketika desa menjadi pelaku dari pembangunan maka desa harus berdaya. Ada beberapa sisi desa (pemerintah desa ) yang harus dibuat berdaya salah satunya adalah Kemampuanya (knowledge). Ada apa dengan kemampuan pemerintah desa? Ketika desa hanya menjadi objek pembangunan, desa hanya menunggu (berdiam) tanpa banyak berpikir apa yang akan dilakukan. Karena semua diawali dan diakhiri dari pemerintah pusat. Jadi desa tidak terlalu berpikir apa yang harus dilakukan. Setelah undang-undang no 6, bahwa desa harus bekerja keras dan bekerja cerdas, karena perencanaan dimulai dari dusun, penggalian gagasan,analisa kelayakan,pelaksanaan dan pertanggung jawaban semuanya dilakukan didesa. Bagaimana desa bisa melakukan ini,maka diperlukan mitra yaitu pendamping desa. Pendamping desa menjadi fasil...