Fasilitasi Pembangunan Desa
Kenapa pembangunan desa harus difasilitasi oleh Pendamping Desa ?
Pada dasarnya sesuai dengan undang undang no 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa desa menjadi objek dan subjek (pelaku) dari pembangunan desa. Ketika desa menjadi pelaku dari pembangunan maka desa harus berdaya. Ada beberapa sisi desa (pemerintah desa ) yang harus dibuat berdaya salah satunya adalah Kemampuanya (knowledge). Ada apa dengan kemampuan pemerintah desa? Ketika desa hanya menjadi objek pembangunan, desa hanya menunggu (berdiam) tanpa banyak berpikir apa yang akan dilakukan. Karena semua diawali dan diakhiri dari pemerintah pusat. Jadi desa tidak terlalu berpikir apa yang harus dilakukan.
Setelah undang-undang no 6, bahwa desa harus bekerja keras dan bekerja cerdas, karena perencanaan dimulai dari dusun, penggalian gagasan,analisa kelayakan,pelaksanaan dan pertanggung jawaban semuanya dilakukan didesa. Bagaimana desa bisa melakukan ini,maka diperlukan mitra yaitu pendamping desa. Pendamping desa menjadi fasilitator dalam pembangunan desa. Pendamping desa menjadi tenaga profesional yang hadir didesa untuk membantu desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan. Sebegitu pentingnya pendamping desa menjadi fasilitator pembangunan desa.
Apakah suatu saat pendamping desa tidak lagi hadir didesa ? Bisa jadi suatu saat pendamping desa tidak lagi hadir didesa, ketika desa sudah mampu mengelola,mengerjakan aspek pembangunan dan pemberdayaan didesa. Ketika desa sudah mandiri dan berdaya,maka pendamping desa akan melepaskan. Mungkinkah itu terjadi,,,mungkinlah,karena amanah undang-undang desa adalah menjadikan desa mandiri. Mandiri dari semua aspek kehidupan berdesa.
Sukses Fasilitasi Pembangunan Desa
Donal Siringoringo - TAPM Kabupaten
Komentar
Posting Komentar