Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Ada 2 aspek yg disasar pendamping desa yaiutu Pembangunan desa dan Pemberdayaan Masyarakat ( Sarpras non Sarpras )
Pendamping Desa harus paham bagaimana menklasifikasikan kedua hal tersbut dan pengelompokan kegiatan antara pembangunan dan pemberdayaan.
Pendamping Desa sangat berperan dalam hal tersebut. Bagaimana kegiatan tidak tumpang tindih, bagaimana kegitan dilaksanakan berdasarkan kewenangan desa, bagimana desa tidak mengerjakan yang bukan kewenangannya.
Pendamping desalah yang paling berperan dalam hal ini. Menjelaskan dan menterjemahkan regulasi yang ada didesa. Menjabarjan supaya pemerintah desa memahami apa yang harus dilakukan dan bagaimana penganggarannya.
Pendamping Desa menjadi tempat bertanya,curahan hari para pemerintah desa 😁
Pendamping deaa siap sedia, siap kapanpun diperlukan. Pendamping desa harus selalu upgrade diri selalu memahami semua regulasi tentang desa. Se sentral itulah peran dan fungsi pendamping desa bagi desa.
Pendamping desa berperan sangat banyak didesa. Sehingga sangat diperlukan dalam mewujudkan Undang Undang no 6 Tahun 2024 tentang desa.
Pembangunan dan pemberdayaan adalah aspek yang sangat dikuasai pendamping desa,oleh karena itulah desa sangat nenbutuhkan kehadirab pendamping.
Semangat Bagi Para Pendamping Desa ❤️
Komentar
Posting Komentar