Pendamping Desa Mendukung Visi Indonesia Emas Tahun 2045
Nawacita Presiden ke 7 Bpk. Jokowidodo membangun Indonesia dari Pinggiran.
Astacita Presiden ke 8 Bpk Prabowo Subianto Bangun Desa Bangun Indonesia.
Dalam upaya mendukung dalam mewujudkannya lahirnya undang undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kehadiran pendamping desa adalah amanat Undang Undang.
Indonesia memiliki visi yang sangat besar yaitu membangun generasi emas di tahun 2045, tidak ketinggalan anak-anak desapun ikut diperhatikan melalui dana desa.
Pendamping desa nenjadi tonggak sejarah, tonggak dalam peletakan pondasi yg kuat didesa, bagaiman tidak ketika perencanaan simulai dari bawag ( bottom up ) maka diperlukan pendamping desa untuk membantu, mendidik dalam aemua rangkaian pembangunan desa. Itulah arti pentingnya pendamping desa.
Apakah ketika pendamping tidak ada, lantas desa tidak berdaya..bukan seperti itu konsepnya, kehadiran pendamping membuat desa semakin berdaya, semakin bersinar dalam mewujudkan Asta Cita bapak presiden.
Pendamping desa harus dilanjutkan..💪💪💪
Komentar
Posting Komentar