Pendamping Desa Menjadi Garda Terdepan


Pendamping desa lahir bersamaan dengan lahirnya Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014. Selama kurang lebih 10 tahun pendamping desa hadir didesa dan manfaatnya sangat dirasakan pemerintah.

Pendamping desa menjadi Garda Terdepan dalam segala hal. kenapa, karena pendamping desa hadis di sekitar 75.000 lebih desa di Indonesia. Mereka hadir sebagai benteng yang menopang supaya desa dapat berdiri tegak.

Segala data dan informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah pusar, pemerintah provinsi, pemerintah kecamatan sering dari Pendamping Desa. Segala permasalahan didesa pendamping menjadi sokoguru supaya desa aman. Pendamping desa hadir mencari dan memberi solusi bagi setiap permasalahan desa. 

Pendampin desa harus naik kelas, pendamping desa harus mendapat apresiasi karena mereka desa mampu menyelesaikan setiap kegiatan sampai pertanggung jawaban dengan baik.

Baik buruknya pendamping desa, selalu mengupayakan supaya desa aman. Aman bukan makna negatif, tetapi aman karena solusi yang diberikan. Apakah pendamping desa harus tetap ada,,ya.....harus tetap ada. Karena desa masih butuh bimbingan butuh penguatan dan butuh sentuhan kasih dari Pendamping Desa..


Bravo Pendamping Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendamping Desa Mendukung Visi Indonesia Emas Tahun 2045

Penghargaan tertinggi bagi Pendamping Desa